PUTRAJAYA – Akta Sekatan Pekerjaan 1968 akan dipinda bagi mengenakan hukuman lebih berat ke atas majikan yang mengambil pekerja asing tanpa izin, kata Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Paul Low.
Widget not in any sidebars
PUTRAJAYA – Akta Sekatan Pekerjaan 1968 akan dipinda bagi mengenakan hukuman lebih berat ke atas majikan yang mengambil pekerja asing tanpa izin, kata Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Paul Low.