Hukuman lebih berat majikan ambil pekerja asing secara haram

PUTRAJAYA – Akta Sekatan Pekerjaan 1968 akan dipinda bagi mengenakan hukuman lebih berat ke atas majikan yang mengambil pekerja asing tanpa izin, kata Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Paul Low.

| Berita penuh | Berita lain


Widget not in any sidebars

Nota: